Keberagaman budaya
Keragaman
budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di bumi Indonesia.
Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat dipungkiri
keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain kebudayaan
kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai kebudayaan
daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai kebudayaan
kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah penduduk 200 juta
orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di Indonesia. Mereka juga
mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang bervariasi. Mulai dari
pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah, pedesaan, hingga perkotaan.
Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban kelompok-kelompok sukubangsa
dan masyarakat di Indonesia yang berbeda. Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan
luar juga mempengaruhi proses asimilasi kebudayaan yang ada di Indonesia
sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan yang ada di Indonesia. Kemudian
juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar di Indonesia turut mendukung
perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga memcerminkan kebudayaan agama
tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan
tingkat keaneragaman budaya atau tingkat heterogenitasnya yang tinggi. Tidak
saja keanekaragaman budaya kelompok sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya
dalam konteks peradaban, tradsional hingga ke modern, dan kewilayahan.
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah yang luas, terbentang
dari Aceh sampai ke Papua. Ada 17.504 pulau yang tersebar di seluruh kedaulatan
Republik Indonesia, yang terdiri atas 8.651 pulau yang bernama dan 8.853 pulau
yang belum bernama (Situmorang, 2006). Di samping kekayaan alam dengan
keanekaragaman hayati dan nabati, Indonesia dikenal dengan keberagaman
budayanya. Di Indonesia terdapat puluhan etnis yang memiliki budaya
masing-masing. Misalnya, di Pulau Sumatra: Aceh, Batak, Minang, Melayu (Deli,
Riau, Jambi, Palembang, Bengkulu, dan sebagainya), Lampung; di Pulau Jawa:
Sunda, Badui (masyarakat tradisional yang mengisolasi diri dari dunia luar di
Provinsi Banten), Jawa, dan Madura; Bali; Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tengara
Timur: Sasak, Mangarai, Sumbawa, Flores, dan sebagainya; Kalimantan: Dayak, Melayu,
Banjar, dsb.; Sulawesi: Bugis, Makassar, Toraja, Gorontalo, Minahasa, Manado,
dsb.; Maluku: Ambon, Ternate, dsb.; Papua: Dani, Asmat, dsb.)
Selain itu, di Sumatra dikenal pula suku bangsa Minangkabau, yang menempati
Provinsi Sumatra Barat, sebagian Provinsi Jambi dan Bengkulu, di samping
tersebar di seluruh Nusantara, bahkan sampai ke Semenanjung Malaysia. Orang
Minang—sebutan untuk masyarakat Minangkabau—memiliki budaya yang unik jika
dibandingkan dengan masyarakat suku lain. Mereka terkenal dengan pandai
berdagang dan banyak menjadi sastrawan semasa Balai Pustaka dan Pujangga Baru
dan tokoh kemerdekaan di awal kemerdekaan Republik Indonesia. Keunikan budaya
Minang terlihat dari sistem kekerabatan menurut jalur ibu (matrilineal). Sosok
ibu menjadi dasar penentuan nama keluarga (family). Bahkan, dalam adat Minang
selain nama keluarga berasal dari keluarga ibu, seseorang laki-laki yang sudah
menikah akan diberi gelar adat sehingga, menurut adat yang berlaku di
Minang—yang bersangkutan harus dipanggil dengan gelarnya, bukan nama kecilnya.
Misalnya, seseorang bernama Abdullah yang setelah menikah diberi gelar Sutan
Maharajo (’Sultan Maharaja’) harus dipanggil dengan Sutan atau Marajo, sesuai
dengan pepatah ”Ketek banamo, gadang bagala” (kecil diberi nama, besar diberi
gelar). Di luar Minang biasanya seorang istri akan tinggal di rumah keluarga
suami, sebaliknya di Minang suami akan tinggal di rumah istri. Apabila keluarga
suami-istri ingin membangun rumah baru, lokasinya masih berada di sekitar rumah
orang tua istri (mertua). Dengan demikian, akan berkembang keluarga besar dari
pihak istrinya. Akibatnya, anak akan hidup di lingkungan keluarga istri dan
itulah uniknya budaya kekerabatan di Minang. Sebagai masyarakat yang menganut
agama Islam, budaya Minang terlihat berpadu dengan budaya Islami. Dasar
kemasyarakatan di Minang tertuang dalam prinsip adat, yakni ”adat bersandikan
syarak (aturan agama Islam), syarak bersandikan Kitabullah (Alquran)”. Dengan
demikian, masyarakat Minang memiliki tradisi keberagamaan yang kuat. Biasanya,
tradisi itu tetap dibawa ke mana pun mereka merantau ke negeri orang. Di mana
pun mereka tinggal, kebiasaan keberagamaan yang kuat itu masih terlihat. Ada
yang agak unik bagi masyarakat Minang, yakni di mana pun mereka tinggal atau hidup
di lingkungan masyarakat lain, mereka mampu berintegrasi dengan masyarakat
setempat. Itu pula yang menyebabkan bahwa di mana pun di Indonesia kita tidak
akan menemukan nama kampung atau kawasan dengan Kampung Minang. Agak berbeda
dengan masyarakat etnis lain, seperti Jawa, Madura, Bugis, atau Cina akan kita
temukan kawasan Kampung Jawa, Kampung Madurua, Kampung Bugis, atau Kampung
Cina. Keberagamaan masyarakat Minang tidak berbeda dengan keberagamaan seperti
masyarakat Aceh, Melayu, Sunda, Madura, dan Bugis. Etnis itu dikenal dengan
penganut Islam yang taat walaupun tidak dapat dimungkiri bahwa pengaruh
teknologi modern berdapak terhadap keberagamaan masyarakat.
Bali pun–yang sudah dikenal oleh masyarakat mancanegara–memiliki agama
mayoritas Hindu. Bahkan, pengaruh Hindu mewarnai kehidupan sosialnya. Begitu
menyatunya Hindu dalam kehidupan mereka, kehidupan sosial dan pemerintahan pun
dipengaruhi Hindu. Barangkali tingkat keberagamaan di Bali lebih tinggi jika
dibandingkan dengan tingkat keberagamaan masyarakat dari etnis lain. Hal itu
ditandai dengan setiap aktivitas mereka tidak lepas dari pemujaan kepada Tuhan
Yang Maha Esa (Shang Widhi) yang terlihat dalam upacara keagamaan (Bagus,
2002). Ada hal yang menarik lagi di Bali, yakni sistem pertanian yang diatur
dalam subak. Dalam sistem itu setiap sawah mendapatkan jumlah air yang sama
sehinga tidak ada sawah yang tidak mendapatkan jatah air. Hal itu berlaku pada
semua perkampungan yang diatur dalam atruran masyarakatnya. Sistem pengairan
seperti itu tidak ditemukan di wilayah lain di Indonesia.
Agama pun berbeda-beda. Tidak dapat diingkari bahwa masih ada sistem religi
masyarakat Indonesia yang menganut kepercayaan kepada benda-benda alam
(animisme). Akan tetapi, pada umumnya masyarakat Indonesia menganut enam agama
resmi, yakni Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha, dan yang terakhir diakui
Konghucu. Semuanya hidup berdampingan yang diatur dalam kerukunan hidup
beragama. Memang konsep kerukunan lahir pada masa Orde Baru yang sudah tumbang,
tetapi keberadaannya masih dipertahankan, yakni kerukunan intraumat dan
antarumat beragama. Apalagi sejak reformasi digulirkan pada tahun 1998 yang
ditandai dengan jatuhnya pemerintahan Soharto, mantan Presiden Kedua Republik
Indonesia, kehidupan masyarakat Indonesia lebih transparan. Setiap orang
mempunyai hak yang sama di negara Indonesia. Hal itu terbukti dengan tumbuh
berkembangnya budaya Cina, termasuk pengakuan terhadap agama Konghucu bagi
masyarakat keturunan Cina di Indonesia. Angin segar itu disambut bahagia oleh
masyarakat keturunan Cina, yang selama ini mereka agak dimarginalkan dalam
system pemerintahan Orde Baru. Dari sudut keagamaan itu, Islam di Indonesia
mencapai 87 persen. Dengan jumlah itu tidaklah berarti bahwa kehidupan sosial
politik tidak memperhatikan keberagaman agama. Di Indonesia tradisi keberagaman
agama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sangat menonjol. Sebagai
warga dengan jumlah mayoritas, umat Islam di Indonesia sangat memperhatikan
kerukunan antarumat beragama. Prinsip-prinsip agama sebagai pembawa rahmat dan
kedamaian untuk seluruh isi alam sangat mereka perhatikan Hal itu sudah menjadi
dasar kemasyarakatan yang tidak dapat diingkari. Malah, ada masyarakat yang
begitu tinggi toleransinya sehingga gesekan apa pun yang menerpanya tidak akan
menggoyahkan sendi-sendi kemasyarakat yang toleran. Memang tidak dapat
disangkal bahwa situasi politik kadangkala memengaruhi kehidupanan masyarakat
yang rukun dan aman. Ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan bangsa
melalui goncangan terhadap kerukunan umat beragama dengan mencuatkan sentimen
keagamaan. Hal itu sengaja diciptakan oleh orang-orang yang tidak senang dengan
kondisi politik yang stabil. Akibatnya, umat beragama terpengaruh ke dalam
konflik tertentu. Kondisi itu kadangkadang disesalkan oleh masyarakat itu
sendiri mengapa mereka terjerumus ke dalam konflik yang tidak mereka inginkan.
Walaupun begitu, kehidupan rukun yang telah mereka warisi secara turun-temurun
mengekalkan mereka dalam kebersamaan dan kerukunan yang sejati.
POTENSI KEBERAGAMAN
BUDAYA
Walaupun Indonesia menurut Van Volenholen terdiri dari 19
hukum adat, tetapi pada dasarnya Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa
yang bermukim di wilayah yang tersebar dalam ratusan pulau yang ada di
Inonesia. Tiap suku bangsa ini memiliki ciri fisik, bahasa, kesenian, adat
istiadat yang berbeda. Dengan demikian dapat dikatakan bangsa Indonesia sebagai
negara yang kaya akan budaya. Beberapa aspek keberagaman budaya Indonesia
antara lain suku, bahasa, agama dan kepercayaan, serta kesenian. Kekayaan
budaya ini merupakan daya tarik tersendiri dan potensi yang besar untuk
pariwisata serta bahan kajian bagi banyak ilmuwan untuk memperluas pengetahuan
dan wawasan. Hal yang utama dari kekayaan budaya yang kita miliki adalah adanya
kesadaran akan adanya bangga akan kebudayaan yang kita miliki serta bagaimana
dapat memperkuat budaya nasional sehingga “kesatuan kesadaran “ atau nation
bahwa kebudayaan yang berkembang adalah budaya yang berkembang dalam sebuah
NKRI sehingga memperkuat integrasi.
Disatu sisi bangsa Indonesia juga mempunyai permasalahan berkaitan dengan
keberagaman budaya yaitu adanya konflik yang berlatar belakang perbedaan suku
dan agama. Banyak pakar menilai akar masalah konflik ialah kemajemukan
masyarakat, atau adanya dominasi budaya masyarakat yang memilki potensi tinggi
dalam kehidupan serta adanya ikatan primordialisme baik secara vertikal dan
horisontal. Disamping itu kesenjangan antara dua kelompok masyarakat dalam
bidang ekonomi, kesempatan memperoleh pendidikan atau mata pencaharian yang
mengakibatkan kecemburuan sosial, terlebih adanya perbedaan dalam mengakses
fasilitas pemerintah juga berbeda (pelayanan kesehatan, pembuatan KTP, SIM atau
sertifikat serta hukum). Semua perbedaan tersebut menimbulkan prasangka atau
kontravensi hingga dapat berakhir dengan konflik.
KARAKTERISTIK BUDAYA
NASIONAL
Ki Hajar Dewantara mengemukakan kebudayaan nasional
Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah, menurut Koentjoroningrat kebudayaan
nasional Indonesia adalah kebudayaan yang didukung sebagian besar rakyat
Indonesia, bersifat khas dan dapat dibanggakan oleh warga Indonesia. Wujud
budaya nasional
a. Bahasa, yaitu
bahasa Indonesia. Sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai lambang kebangga
nasional, lambang identitas nasional, alat pemersatu berbagai suku bangsa dan
alat penghubung antardaerah dan antar budaya
b. Seni berpakaian,
contohnya adalah pakaian batik yang menjadi simbol orang Indonesia dan non –
Indonesia, serta pakaian kebaya
c. Perilaku, misalnya
gotong royong (walaupun tiap daerah mempunyai nama yang berbeda, sambatan, gugur
gunung,). Selain gotong royong juga ada musyawarah, misalnya , sistem aipem
pada masyarakat Asmat, atau adanya balai desa tempat musyawarah tiap desa,atau
honai, rumah laki-laki suku Dani serta subak pada masyarakat Bali. Contoh yang
lain adalah ramah tamah dan toleransi. Menurut Dr Bedjo dalam tulisannya
memaknai kembali Bhineka Tunggal Ika dituliskan konsep Bhineka Tunggal Ika
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, juga merujuk pada sumber
asalnya yaitu Kitab Sutasoma yang ditulis oleh Empu Tantular pada abad XIV.
Semboyan tersebut merupakan seloka yang menekankan pentingnya kerukunan antar
umat yang berbeda pada waktu itu yaitu Syiwa dan Budha. Yang terpenting disini
adanya wacana baru yang dikemukakan penulis tentang semboyan bangsa. Bhineka
Tunggal Ika juga ditafsirkan sebagai “Ben Ika Tunggale Ika “ (baca: ben iko
tunggale iko, Bahasa Jawa – red). Kata ‘ben” artinya biarpun, kata ‘ika’ dibaca
iko yang artinya ‘itu atau ini’ dengan menunjuk seseorang atau sekelompok orang
didekatnya atau di luar kelompoknya. Kata ‘tunggale’ artinya ‘sadulur’ atau
‘saudara’. Jadi kalimat diatas dapat dimaknai menjadi: Biarpun yang ini/itu
saudaranya yang ini/itu dan lebih jauh lagi, makna dari Bhineka Tunggal Ika
adalah paseduluran atau persaudaraan. Dengan persaudaraan sebagai sebuah
keluarga besar yang dilahirkan oleh Ibu Pertiwi yang bermakna Indonesia. Jadi
memang kerukunan dan toleransi merupakan akar budaya nasional
d. Peralatan, banyak
sekali peralatan, materi atau artefak yang menjadi kebanggaan nasional misalnya
Candi Borobudur dan Prambanan, Monas.
HUBUNGAN BUDAYA LOKAL
DAN BUDAYA NASIONAL
Budaya lokal yang bernilai positif, bersifat luhur dapat mendukung budaya
nasional. Dalam pembangunan kebudayaan bangsa, nilai-nilai budaya positif baik
budaya daerah perlu dipertahankan dan dikembangkan karena justru menjadi akar
atau sumber budaya nasional. Mengingat budaya bangsa merupakan “hasil budidaya
rakyat Indonesia seluruhnya” maka cepat lambat pertumbuhannya tergantung
kearifan peran serta seluruh masyarakatnya. Bagaimana peran keluarga, sekolah
dan pemerintah menanamkan budaya daerah pada generasi berikutnya dan kearifan
generasi muda dalam melestarikan budaya daerah.
SIKAP TOLERANSI DAN
EMPATI
MASYARAKAT MAJEMUK
Masyarakat majemuk sering diidentikan oleh orang awan sebagai masyarakat
multikultural. Uraian dari Supardi Suparlan dapat menjelaskan perbedaan
tersebut. Masyarakat majemuk terbentuk dari dipersatukannya
masyarakat-masyarakat suku bangsa oleh sistem nasional yang biasa dilakukan
secara paksa (coercy by force) menjadi sebuah bangsa dalam wadah nasional.
Setelah PD II contoh masyarakat majemuk antara lain, Indonesia, Malaysia,
Afrika Selatan dan Suriname. Ciri yang mencolok dan kritikal majemuk adalah
hubungan antara sistem nasional atau pemerintahan nasional dengan masyarakat
suku bangsa dan hubungan di antara masyarakat suku bangsa yang dipersatukan
oleh sistem nasional.
Menurut Pierre
L. Van den Berghe mengemukakan karakteristik masyarakat majemuk:
(1) terjadi segmentasi
ke dalam bentuk-bentuk kelompok subkebudayaan yang berbeda satu dengan yang
lain
(2) memiliki struktur
sosial yang terbagi-bagi ke dalam lembaga-lembaga yang bersifat nonkomplementer
(3) kurang
mengembangkan konsensus diantara para anggota-anggotanya terhadap nilai-nilai
yang bersifat dasar
(4) secara relatif
seringkali mengalami konflik di antara kelompok yang satu dengan kelompok yang
lain
(5) secara relatif,
integrasi sosial tumbuh di atas paksaan (coercion) dan saling ketergantungan
dalam bidang ekonomi
(6) adanya dominasi
politik oleh suatu kelompok atas kelompok lain
Disini Supardi Suparlan melihat adanya dua kelompok dalam
perspektif dominan-minoritas, tetapi sulit memahami mengapa golongan minoritas
didiskriminasi, karena besar populasinya belum tentu besar kekuatannya. Konsep
diskriminasi sebenarnya hanya digunakan untuk mengacu pada tindakan-tindakan
perlakuan yang berbeda dan merugikan terhadap mereka yang berbeda secara askripsi
oleh golongan yang dominan. Yang termasuk golongan askripsi adalah suku bangsa
(termasuk ras, kebudayaan sukubangsa, dan keyakinan beragama), gender , dan
umur.
Dalam menganalisis
hubungan antar suku bangsa dan golongan menurut Koentjoroningrat:
(1) sumber-sumber
konflik
(2) potensi untuk
toleransi
(3) sikap dan
pandangan dari suku bangsa atau golongan terhadap sesama suku bangsa
(4) hubungan pergaulan
antar suku – bangsa atau golongan tadi berlangsung
Adapun sumber konflik
antar suku bangsa dalam negara berkembang seperti Indonesia, paling sedikit ada
lima macam yakni
(1) jika dua suku
bangsa masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian
hidup yang sama
(2) jika warga suatu
suku bangsa mencoba memasukkan unsur-unsur dari kebudayaan kepada warga dari
suatu suku bangsa lain
(3) jika warga satu
suku bangsa mencoba memaksakan konsep-konsep agamanya terhadap warga dari suku
bangsa lain yang berbeda agama
(4) jika warga satu
suku bangsa berusaha mendominasi suatu suku bangsa secara politis
(5) potensi konflik
terpendam dalam hubungan antar suku bangsa yang telah bermusuhan secara adat
MASYARAKAT
MULTIKULTURAL
Multikulturalisme adalah sebuah ideologi yang menekankan pengakuan dan
penghargaan pada kesederajatan perbedaan kebudayaan. Tercakup dalam pengertian
kebudayaan adalah para pendukung kebudayaan, baik secara individu maupun secara
kelompok dan terutama ditujukan terhadap golongan sosial askripsi yaitu suku
bangsa (dan ras) , gender dan umur. Ideologi multikulturalisme ini secara
bergandengan tangan saling mendukung dengan proses demokratisasi, yang pada
dasarnya adalah kesederajatan pelaku secara individual (HAM) dalam berhadapan
dengan kekuasaan dan komuniti atau masyarakat setempat.
Jadi tidak ada
kebudayaan yang lebih tinggi demikian pula sebaliknya.
MEMBANGUN SIKAP
KRITIS, TOLERANSI DAN EMPATI DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Dalam mengatasi masyarakat majemuk , Parsudi Suparlan menawari
sebuah menyebaran konsep multikulturalisme melalui LSM, dan pendidikan dari SD
hingga PT. Alternatif penyelesaian masalah akibat keanekaragaman budaya adalah
dengan melakukan strategi kebudayaan dimana memungkinkan tumbuh kembangnya
keberagaman budaya yang menuju integrasi bangsa dengan tetap memperhatikan
kesederajatan budaya-budaya yang berkembang. Untuk itu komunikasi antar budaya
perlu dibangun disertai dengan sikap kritis, toleransi dan empati.
Peran pemerintah: penjaga
keanekaragaman
Sesungguhnya
peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman kebudayaan adalah sangat
penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi sebagai pengayom dan pelindung
bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata hubungan interaksi antar
kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia. Namun sayangnya pemerintah
yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung, dilain sisi ternyata tidak
mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua kelompok-kelompok yang hidup
di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah dulunya tidak memberikan ruang bagi
kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas untuk berkembang sesuai dengan
kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang berkembang sesuai dengan sukubangsa
ternyata tidak dianggap serius oleh pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok
sukubangsa minoritas tersebut telah tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant
setempat, sehingga membuat kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas
menjadi tersingkir. Contoh lain yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya
karya-karya seni hasil kebudayaan dulunya dipandang dalam prespektif
kepentingan pemerintah. Pemerintah menentukan baik buruknya suatu produk
kebudayaan berdasarkan kepentingannya. Implikasi yang kuat dari politik
kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa Orde Baru) adalah penyeragaman
kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam artian bukan menghargai perbedaan
yang tumbuh dan berkembang secara natural, namun dimatikan sedemikian rupa
untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan yang disebut sebagai ”kebudayaan
nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses penyeragaman kebudayaan kemudian
menyebabkan kebudayaan yang berkembang di masyarakat, termasuk didalamnya
kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan kelompok marginal, menjadi terbelakang
dan tersudut. Seperti misalnya dengan penyeragaman bentuk birokrasi yang ada
ditingkat desa untuk semua daerah di Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang
ada di Jawa sehingga menyebabkan hilangnya otoritas adat yang ada dalam
kebudayaan daerah.
Tidak
dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas tidak
lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini juga
berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan
kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan
biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara
untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari
latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya,
pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan
menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya.
Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha untuk
membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari
letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak
mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana
pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan
kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah
atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah
reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi perbedaan dan
keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu kesadaran untuk
membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya, dimana acuan utama
bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya adalah multibudayaisme,
yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam
kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan (Suparlan,1999).
Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat
bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang
berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik. Di
dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari masyarakat-masyarakat yang lebih kecil
yang membentuk terwujudnya masyarakat yang lebih besar, yang mempunyai
kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut. Model multibudayaisme ini
sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia
dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang
terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa
(Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Sebagai
suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem infrastuktur
demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus pemerintah yang
mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan hukum. Negara
dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga pola interaksi
antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara kepentingan pusat dan
daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan antara dua
titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus Papua dimana
oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan Papuanya, namun
secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam konteks waktu,
produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif yaitu kebudayaan
yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk kebudayaan pada masa
lampau.
Menjaga keanekaragaman
budaya
Dalam
konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan
produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan
budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan
produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang
berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara
lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan
sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak
diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam
konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah
suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah
memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di
Indonesia. Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The
Protection and Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang
keragaman budaya atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan
sebagai kekayaan budaya yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan
kelompok atau masyarakat untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya
berkaitan dalam keragaman budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya,
namun juga variasi cara dalam penciptaan artistik, produksi, disseminasi,
distribusi dan penghayatannya, apapun makna dan teknologi yang digunakannya.
Atau diistilahkan oleh Unesco dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai
“Ekpresi budaya” (cultural expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan
mengacu kepada makna simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang
melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini
pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol pengetahuan yang digunakan
oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan menginterprestasikan
lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud nilai-nilai budaya
suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana didalamnya berisi
kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa setempat. Kearifan
lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang tercerminkan dalam tradisi
upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok suku bangsa dan masyarakat
adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku budaya berkaitan dengan
tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari nilai-nilai budaya yang
ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan dalam bentuk tingkah
laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten masyarakat, dan
sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya. Dalam artefak
budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam karya-karya seni rupa
atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat penjelasan diatas maka
sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang beragam. Tidak hanya
beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya. Keragaman budaya adalah
sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar